Bacharuddin Jusuf Habibie
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Prof. Dr. -Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie |
|
Presiden
Indonesia ke-3
|
|
Wakil Presiden
|
Tidak
ada,kosong
|
Pendahulu
|
|
Pengganti
|
|
Presiden
|
|
Pendahulu
|
|
Pengganti
|
|
Presiden
|
|
Pendahulu
|
Tidak
ada
|
Pengganti
|
|
Lahir
|
|
Kebangsaan
|
|
Partai politik
|
|
Suami/Istri
|
|
Anak
|
Ilham
Akbar
Thareq Kemal |
Almamater
|
|
Profesi
|
|
Agama
|
Bacharuddin Jusuf Habibie
(lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, 25
Juni 1936; umur 75 tahun) adalah Presiden Republik
Indonesia yang ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada
tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus
Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama
2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan sebagai
presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan
masa jabatan terpendek.
Keluarga dan pendidikan
Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul
Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie lahir
pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo
lahir di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo
adalah anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama
Puspowardjojo bertugas sebagai pemilik sekolah. B.J. Habibie adalah salah satu
anak dari tujuh orang bersaudara.
B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada
tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar
dan Thareq Kemal.
Sebelumnya ia pernah berilmu di SMAK
Dago.
Ia belajar teknik mesin di Institut Teknologi Bandung
tahun 1954. Pada 1955-1965 ia
melanjutkan studi teknik penerbangan,
spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH
Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingineur
pada 1960
dan gelar doktor ingineur
pada 1965
dengan predikat summa cum laude.
Pekerjaan dan karier
Habibie pernah bekerja di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga mencapai puncak karier sebagai seorang wakil presiden bidang teknologi. Pada tahun 1973, ia kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.
Ia diangkat menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya sebagai menteri.
Masa Kepresidenan
Habibie mewarisi kondisi kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto akibat salah urus di masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.Pada era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa adanya UU otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.
Langkah-langkah yang dilakukan BJ Habibie di bidang politik adalah:
- Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
- Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas dan Mochtar Pakpahan
- Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
- Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
- UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
- UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
- UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR
- Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
- Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas tunggal
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.
- Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
- Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
- Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
- Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan tata tertib MPR
- Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
- Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
- Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
- Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
- Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
- Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
- Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
- Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
- Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
- Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar belakang Habibie semakin giat menjatuhkan Habibie. Upaya ini akhirnya berhasil dilakukan pada Sidang Umum 1999, ia memutuskan tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tapi sejalan dengan perkembangan waktu banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]
“
|
Visi,
misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan agenda reformasi memang tidak
bisa dilepaskan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil
didasarkan pada faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tidak heran tiap
kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tidak
mengerti. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak
berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat
latar belakang pendidikannya sebagai doktor di bidang konstruksi pesawat
terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melakukan
perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip
demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan
hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan
kabinet sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan
koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu
sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani
masalah bangsa.[5]
Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha menjadi
utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas
tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang
menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat
internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya
mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang
dalam pemberitaan.
|
Masa Pascakepresidenan
Setelah ia turun dari jabatannya sebagai presiden, ia lebih banyak tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, ia kembali aktif sebagai penasehat presiden untuk mengawal proses demokratisasi di Indonesia lewat organisasi yang didirikannya Habibie Center.Publikasi
Habibie
ketika disumpah menjadi presiden pada tanggal 21 Mei 1998.
Karya Habibie
- Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
- Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
- Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
- Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
- Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
- Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
- Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
- Detik-detik Yang Menentukan - Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)